Kampung Panca Tunggal Jaya (Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung) baru‑baru ini melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang dicanangkan oleh BPN untuk mempercepat penerbitan sertifikat hak atas tanah bagi warga kampung.
Program PTSL bertujuan memberikan legalitas pertanahan yang kuat dan merata bagi masyarakat. Kampung Panca Tunggal Jaya dipilih sebagai salah satu titik pelaksanaan awal dari target BPN setempat, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap tata kelola pertanahan modern.
Program ini telah dilakukan sejak tahun 2024 lalu dan akhirnya pada tahun ini masyarakat yang mengajukan sertifikasi tanah mendapatkan sertifikat mereka. Dimulai dari penyerahan berkas permohonan, lalu tim BPN dan aparatur kampung melakukan pengukuran dan pengecekan lapangan.
Setelah proses administratif selesai, sertifikat dicetak dan siap dibagikan. Penyerahan sertifikat langsung diserahkan oleh pihak BPN kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
Adanya sertifikat memberikan sejumlah manfaat nyata seperti:
- Kepastian hukum atas hak milik tanah warga, mengurangi risiko sengketa di masa depan.
- Meningkatkan akses pembiayaan, karena sertifikat bisa dijadikan agunan bank.
- Mempercepat pembangunan ekonomi lokal, warga lebih percaya diri menggunakan tanah untuk investasi seperti usaha tani, ternak, atau perdagangan.
Pembagian sertifikat PTSL di Kampung Panca Tunggal Jaya adalah wujud konkret kehadiran negara dalam memajukan kesejahteraan masyarakat desa. Semoga langkah awal ini menjadi titik tolak bagi percepatan sertifikasi tanah warga lainnya dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat.