Dalam rangka menindaklanjuti perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah secara resmi memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini memberikan masa jabatan yang lebih panjang, dari yang sebelumnya 6 tahun, dengan tujuan untuk memberikan stabilitas dalam proses pembangunan desa.

FB_IMG_1727623174930  

FB_IMG_1727623140617 FB_IMG_1727623142605 FB_IMG_1727623182641 

Sejalan dengan kebijakan ini, Pemerintah Kampung Panca Tunggal Jaya mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) guna menyepakati perpanjangan masa jabatan Kades dari periode sebelumnya 2023–2029 menjadi 2023–2031. Musyawarah ini dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolsek Gedung Aji, Danramil Penawar Aji, Camat Penawar Aji, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Panca Tunggal Jaya, Pendamping Desa, serta seluruh aparatur kampung.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan, diharapkan program pembangunan yang sebelumnya terhambat akibat pandemi Covid-19 dapat dilanjutkan dan dioptimalkan. Pemulihan pascapandemi menjadi prioritas utama dalam perencanaan pembangunan yang baru. Pemerintah desa dan masyarakat berharap agar semua program pembangunan berjalan lebih efisien dan efektif, memaksimalkan potensi desa untuk kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai hal ini, Kades diimbau agar senantiasa berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat serta sinkronisasi program pembangunan desa dengan pemerintah daerah. Kolaborasi yang baik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah sangat penting dalam mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin.
CAPTCHA Image